top of page

PRINSIP KOPERASI

  • Writer: renychristanti11
    renychristanti11
  • Oct 5, 2017
  • 5 min read

PRINSIP RAIFFEISEN

Inti prinsipnya sebagai berikut:

  • Swadayan

  • Daerah kerja terbatas

  • SHU untuk Cadangan

  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas

  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

  • Usaha hanya kepada anggota

  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Dalam memberikan pinjaman, koperasi kredit petani atau disebut juga “Bank Raiffeisen” mensyaratkan jaminan sebagai berikut:

  1. Yang diterima menjadi anggota hanya orang-orang, yang dapat dipercaya.

  2. Pinjaman diberikan hanya untuk keperluan produksi dan bukan untuk konsumsi.

  3. Pinjaman-pinjaman selalu dimintakan oleh dua orang penanggung.



PRINSIP SCHULZE

Inti prinsip Schulze sebagai berikut:

  • Swadayan

Kekuatan atau usaha mandiri yang mengandung makna bahwa para petani harus dapat mengatasi kesulitan dengan kekuatannya sendiri tanpa bantuan dari manapun asalnya. Demikian juga para pengusaha kecil mengatasi kesulitannya dengan usahanya sendiri.


  • Daerah kerja tak terbatas

Daerah terbatas mengandung arti bahwa daerah dimana masing-masing anggota saling mengenal dengan baik. Prinsip ini berbeda dengan denngan yang diterapkan di pinggir kota yang dikembangkan oleh Schulze, dimana daerah kerja tidak terbatas.


  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

Seluruh sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi dipergunakan dalam memperkuat moda koperasi. Penerapan prinsip ini akan berimplikasi terhadap pemantapan swadayan koperasi. Prinsip ini dikembangkan dimana SHU selain di sisihkan sebagai untuk cadangan, sebagian lagi kepada anggotanya.


  • Tanggung jawab anggota terbatas

Prinsip ini menekankan bahwa apabila koperasi menderita kerugian, maka kerugian menjadi tanggung jawab anggota.


  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

Prinsip Schulze mengandunng arti bahwa pengurusnya mendaptkan imbalan dan jasa.

  • Usaha tidak terbatas, tidak hanya untuk anggota.

Prisip ini mengandung arti bahwa koperasi yang dikembangka oleh Schulze, koperasi tidak melayani angoota tetapi juga bukan anggota.



PRINSIP KOPERASI INDONESIA

Pasal 6 UU No. 12 tahun 1967 memuat prinsip-prinsip koperasi Indonesia yaitu sebagai berikut:

  • Sifat keanggotannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.

  • Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.

  • Pembagian Sisa Hasil Usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.

  • Adanya pembatasan bunga atas modal.

  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

  • Usaha dan ketatalaksana bersifat terbuka.

  • Swadaya, Swakarta dan Swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar; percaya pada diri sendiri.


Pasal 5 UU No. 25 tahun 1992 memuat prinsip koperasi Indonesia yaitu sebagai berikut:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

  • Pengelolahan dilakukan secara demokratis.

  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

  • Kemandirian.

Selain itu, disebutkan juga bahwa dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut:

  • Pendidikan perkoperasian.

  • Kerjasama antar koperasi.


  • UU No. 25 tahun 1992 memuat prinsip koperasi Indonesia yaitu sebagai berikut:

  • Keanggotaan berisfat sukarela dan terbuka

Sifat kesukarelaan dalam anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat sukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dan mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.


  • Pengelolahan dilakukan secara demokratis

Prinsip ini menunjukan bahwa pengelolahan koperasi ata kehendak dan keputusan para nggota. Para anggotalah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi pengelolah.


  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing

Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.


  • Modal koperasi

Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.

  • Kemandirian

Kemandirian berarti dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Dalam kemandirian terkandung pulapengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggung-jawabkan perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelolah diri sendiri.

  • Pendidikan koperasi dan kerjasama antar koperasi

Prinsip ini dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi. Dan penentu utama keberhasilan koperasi melaksanakan fungsi dan tugasnya.


  • Kerjasama antar koperasi

Kerjasama dimaksud dapat dilakukan antar koperasi di tingkat local, regional, nasional, maupun internasional. Kerjasama tersebut diharapkan akan saling menunjang pendayagunaan sumber daya yang ada secara optimal.



Penjelasan tentang prinsip:

  • Prinsip-prinsip koperasi atau disebut juga sendi-sendi dasar koperasi adalah ketentuan-ketetuan pokok yang dilakukan dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.


  • Prinsip memiliki arti sebagai pedoman dalam mewujudkan kebutuhan bersama dan usaha bersama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota-anggotanya. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan ciri khas koperasi yang membedakannya denga organisasi ekonomi lainnya dan membedakan watak koperasi dan badan-badan usaha lain yang bergerak di bidang ekonomi.


Penjelasan tentang prinsip Reiffeisen:

  • Prinsip ini dikemukakan oleh Freidrich Wiliam Raiffesien (1818-1888) walikota Flammersflet di Jerman. Beliau memberikan perhatian tehadap keadaan perekonomian yang buruk di Jerman. Ketika itu, terutama nasib para petani di daerah perdesaan. Oleh karena itu F.W. raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan bank rakyat.


Penjelasan tentang prinsip Schulze:

  • Selain F.W. Raiffeisen, seorang ahi hukum bernama Herman Schulze di kota Delitzsch Jerman, memberikan perhatian untuk memperbaiki kehidupan para pengusha kecil seperti pengrajin, pedagang enceran, wirausahawan industri kecil, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil di daerah pinggiran kota.


Prinsip Reiffeisen menekankan hal dimana koperasi hanya melayani anggotanya, sebab tanggung jawab anggota tidak terbatas. Sedangkan koperasi yang dikembangkan Schulze, koperasi tidak hanya melayani anggota tetapi juga yang buat anggota.



Penjelasan tentang prinsip Koperasi Indonesia:


Apabila dilihat dari sejarah perundang-undangan koperasi Indonesia maka sejak kemerdekaan telah ada empat perundang-undangan tersebut adalah UU No. 79 tahun 1958 tentang perkumpulan Koperasi, UU No. 14 tahun 1965, UU No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian dan UU No. 25 tahun 1992 tetang perkoperassian. setelah mengalami berbagai perggodokan, UU No. 12 tahun 1967 disahkan sebagai pengganti UU No. 14 tahun 1965 yang akan dipakai sebagai dasar bagi gerak hidup koperasi di Indonesia. jika dteliti isi prinsip-prinsip koperasi Indonesia yang termuat dalam UU No. 12 tahun 1967, koperasi Indonesia mengadopsi sebagian prinsip Rochdale atau prinsip ICA. Di Indonesia, prinsip-prinsip Rochdale atau ICA tidak semua digunakan karena disesuaikan dengan perkembangan kondisi sosial, politik dan ekonomi Indonesia.


lahirnya UU No. 25 tahun 1992 didasarkan atas beberapa pertimbangan yaitu:

Pertama, koperasi berperan serta dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan UUD 1945 dalam konteks perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokratis.

kedua, koperasi perlu lebih membangun dirinya supaya kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.

ketiga, pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat.

terakhir, supaya selaras dengan Pembanguan Nasional.


prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. dengan melaksanakan keseluruhan prinsip-prinsip tersebut, koperasi mampu mewujudkan dirinya sebagi badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Prinsip koperasi ini merupakan dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi di Indonesia yang membedakannya dari badan usha lain.








Sumber: Juliana,Elvis,Ridhon, Ekonomi Koperasi, Medan: Universitas HKBP Nommensen, 2002.


Yorumlar


LET'S TAKE IT TO THE NEXT LEVEL!

Studentsite.Gunadarma

© 2023 by Reny Cristanti. Proudly created with Wix.com

bottom of page