Modal Koperasi
- renychristanti11
- Nov 13, 2017
- 1 min read

Arti Modal Koperasi
Sejumlah dana yang akan dikeluarkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha dalam koperasi.
Modal Koperasi berasal dari:
Modal Sendiri (equity capital):
- Simpanan Pokok: Sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi
- Simpanan Wajib: Sejumlah uang yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
- Hibah/Simpanan Sukarela: Tabungan anggota koperasi yang besarnya tergantung kemampuan anggotanya.
- Dana Cadangan: Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memumpukan modal sendiri dan menutupkan kerugian koperasi.
Modal Pinjaman (debet capital):
- Pinjaman Anggota
- Bank dan Lembang keuangan
- Penerbitan surat utang.
Cadangan Koperasi
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan usaha
- Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
sumber:
Makalah. 2016. ”Makalah Permodalan Koperasi Lengkap”,http://www.makalah.co.id/2016/10/makalah-permodalan-koperasi-lengkap.html?m=1, diakses pada tanggal 09 November 2017 pukul 09.37
Kementriankoperasi. 2017. “Modal Koperasi Berasal Dari Mana??”,http://kementeriankoperasi.com/modal-koperasi-berasal-dari/, diakses pada tanggal 09 November 2017 pukul 09.44
Comentarios